Kejati Masih Usut Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau 

Kejati Masih Usut Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau 

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Saat ini, Jaksa masih melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) juga pernah melakukan pengusutan perkara dugaan rasuah terkait dana belanja tak wajar di perguruan tinggi tersebut tahun 2019. Pengusutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kejari telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.


Dia dimintai keterangan, sekaligus diminta membawa dokumen terkait perkara yang sedang didalami, yang disinyalir dilakukan beberapa oknum pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3) lalu.

Belakangan, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, karena jajaran Pidsus Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Namun kini penanganan perkara dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejati Riau. Dikonfirmasi, Raharjo Budi Kisnanto tidak menampik jika pihaknya lah yang tengah mengusut perkara tersebut. Dikatakannya, pengusutan perkara itu masih berlangsung.

“Kita masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak yang terkait,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau itu, Rabu (23/9).

Jika proses itu telah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Upaya itu bertujuan untuk mengetahui kelanjutan penanganan perkara.

“Nanti kita gelar. Akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh sang rektor Akhmad Mujahidin.

Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu (23/2) kemarin, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019.

Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang diduga dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah. (*)



Tags Korupsi